Sistem Pembangunan Ekonomi

Posted by Hombar Pakpahan May 23, 2013 0 comments
Pada masa orde lama bangsa Indonesia belum menentukan system pembangunan ekonomi, karena pada waktu itu masih disibukkan dalam hal pembangunan negara secara konstitusional (nation building), akan tetapi dalam sambutan pidato Presiden Soekarno yang selalu ia dengung-dengungkan yang kita kenal dengan Nawaksara (22 Juni 1966) adalah tentang system kemandirian ekonomi (self reliance). Dalam decade akhir kepemimpinannya arah perekonomian pun mulai bertendensi ke arah system Sosialisme. Karena pada era itu visi para pemimpin kita terpengaruhi oleh bangkitnya system Sosialisme ala Lenin dan Marxisme di negara Uni Soviet dan RRC pada waktu itu, sehingga ajaran itu merambah ke bumi pertiwi melalui sebuah gerakan yang kita kenal dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sisi lain, Bung Hatta sering menorehkan pemikiran-pemikiran ekonominya dalam sebuah koran "Kedaulatan Rakyat” yang menjelaskan tentang pentingnya menyelamatkan ekonomi rakyat dengan system demokrasi ekonomi yang termanifestasikan dalam bentuk koperasi yang berdasarkan kekeluargaan. 

Pada era orde baru, system ekonomi mulai digodok yang mana visi Indonesia pada waktu itu lebih condong pada system Kapitalisme Barat yang menerapkan bentuk liberalisme, merkantilisme, keynesianisme dan neo-liberalisme. Karena Presiden Soeharto pada waktu itu menyerahkan tatanan ekonomi bangsa kepada Mafia Berkeley yang sebagian besar lulusan doktor atau master dari University of California at Berkeley pada 1960-an atas bantuan Ford Foundation. 

Setalah masa reformasi yang diteruskan Presiden Habibie yang dikenal dengan system komparatif-kompetitive, maka dalam waktu yang sangat singkat telah menaburkan benih-benih reformasi termasuk di dalamnya system ekonomi komparasi kerakyatan dan neo liberal. Kemudian diteruskan Gusdur yang pada waktu itu tidak memikirkan visi ekonomi karena prioritas kebijakan pada waktu itu tervokus pada kesatuan NKRI dan pada masa Megawati, arah kebijakan neo-liberalisme masih kentara walaupun juga sedikit ekonomi kerakyatan mulai dipraktekkan. Pada kepemimpinan Presiden SBY agenda ekonomi kerakyatan agak gencar dilaksanakan khususnya dalam menjalankan program BLT, KUR dan PNPM, walaupun dalam skala makro dan lebih besar system ekonomi neo-libral juga tetap berjalan. 

Maka dalam era sekarang wacana neo-liberalisme muncul secara hangat, baik dalam forum diskusi, seminar nasional dan internasional, ulasan berita dan media-media lainnya setelah Presiden SBY memutuskan calon wakil presiden mendatang Budiono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut, Boediono seorang ekonom yang menganut paham ekonomi neoliberal, sebab itu ia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia. 

Dalam tulisan ini kita tidak bermaksud menguliti Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk menguraikan pengertian, asal mula, dan perkembangan Liberalisme dan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, dengan memahami liberalisme dan neoliberalisme secara benar, silang pendapat yang berkaitan dengan paham ekonomi ini dapat dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yang jelas-jelas mengimani neoliberalisme, tidak secara mentah-mentah pula mengelak bahwa dirinya bukan seorang neoliberalis. Dengan demikian, juridiksi obyektivitas akan dapat ditemukan setelah kita mengetahui dengan jelas system ini, tentunya memiliki plus dan minus, sehingga membutuhkan system ekonomi yang lebih berkeadilan.
Read More..

Manajemen aktiva dan Pasiva

Posted by Hombar Pakpahan 0 comments
Manajemen aktiva dan Pasiva 

Pengertian : 
Asset Liability Committee (ALCO) merupakan suatu bentuk komite atau badan yang melaksanakan tugas pengelolaan aktiva dan pasiva. 

Secara umum komite ini berhadapan dengan permasalahan : 

a. Penghimpunan dana, yang mempertimbangkan aspek : 

· Biaya administrasif 

· Biaya bunga 

· Strategi 

· Diversifikasi 

· Jangka waktu dan likuiditas 

· Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana 

b. Penggunaan dana, yang mempertimbangkan aspek : 

· Likuiditas dan jangka waktu 

· Risiko 

· Rate Of Return 

· Biaya bunga 

· Diversifikasi 

· Portofolio dan kaitannya dengan penghimpunan dana 

Pendekatan Dasar Pengelolaan Aktiva Pasiva 

a. Pool of Funds 

Memperlakukan dana sebagai dana tunggal tanpa memperhitungkan sifat masing-masing komponen pembentuk dana. Dana tunggal kemudian dialokasikan untuk berbagai macam tujuan sesuai dengan strategi penggunaan dana. 

b. Asset Allocation atau conversation of Funds 

Merupakan kebalikan dari Pool Of funds, bahwa masing-masing sumber dana memiliki sifat tersendiri, sehingga pengalokasiannya harus secara individual dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana.
Read More..

Susu Bubuk dan Krim Bubuk

Posted by Hombar Pakpahan April 1, 2013 0 comments
Susu Bubuk dan Krim Bubuk dan Bubuk Tiruan (Tawar) 
Termasuk susu bubuk tawar dan beraroma, bubuk krim atau kombinasi keduanya serta produk tiruannya. 

Susu Bubuk dan Krim Bubuk (Tawar) 
Diperoleh dengan penghilangan air dari susu dan krim dalam bentuk bubuk. 

Susu Bubuk Berlemak (Full Cream) 
Definisi : 
Susu bubuk berlemak (full cream) adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dari susu cair; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau krim bubuk; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau susu bubuk, yang telah dipasteurisasi dan melalui proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air). 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 


Susu Bubuk Rendah Lemak dan Susu Bubuk Kurang Lemak 
Definisi : 
Susu bubuk rendah lemak dan susu bubuk kurang lemak adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air) susu yang sebelumnya telah dipisahkan sebagian lemak susunya dengan alat pemisah krim (cream separator) atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau krim bubuk; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau susu bubuk. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 1,5% dan tidak lebih dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Susu Bubuk Bebas Lemak atau Susu Skim Bubuk 
Definisi : 
Susu bubuk bebas lemak atau susu skim bubuk adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air) susu skim pasteurisasi. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak lebih dari 1,5%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Krim Bubuk 
Definisi : 
Krim bubuk adalah susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari susu krim dengan pengering semprot. 

Persyaratan minimum: 
o Kadar lemak tidak kurang dari 55% dan tidak lebih dari 75%. 

Susu dan Krim Bubuk Tiruan 
Krimer bukan susu seperti kategori pangan 01.3.2 atau krim tiruan seperti pada kategori 01.4.4, berbentuk bubuk dan dapat diberi aroma serta digunakan untuk tujuan selain untuk minuman. 

Campuran Susu dan Krim Bubuk Tawar dan Berperisa 

Campuran Susu dan Krim Bubuk Tawar 
Definisi : 
Campuran susu dan krim bubuk tawar adalah produk susu berbentuk bubuk yang diperoleh dengan proses pengeringan (menghilangkan sebagian besar air) susu yang telah dipasteurisasi; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau krim bubuk; atau susu hasil pencampuran susu cair dengan susu kental atau susu bubuk; atau rekombinasi susu bubuk dan krim bubuk. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 

Campuran Susu dan Krim Bubuk Berperisa 
Definisi : 
Campuran susu dan krim bubuk berperisa adalah produk makanan olahan berbentuk bubuk, dibuat dari susu bubuk dengan penambahan perisa dalam bentuk kakao bubuk atau kopi bubuk atau aroma lainnya, gula dan dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan lain yang diizinkan. 

Susu Isi Bubuk 
Definisi : 
Susu isi bubuk adalah produk susu berbentuk bubuk yang sebagian lemaknya telah dihilangkan dan digantikan dengan minyak atau lemak nabati dalam jumlah yang setara. 

Persyaratan minimum: 

o Kadar lemak susu tidak kurang dari 26%; 

o Kadar air tidak lebih dari 5%. 
Read More..

Krim (Tawar) dan Sejenisnya

Posted by Hombar Pakpahan 0 comments
Krim (Tawar) dan Sejenisnya, Termasuk Semua Krim Atau Krim Tiruan Berbentuk Cair, Semicair, atau Semipadat. 

Krim 
Definisi : 
Krim adalah produk susu kaya lemak susu yang diperoleh dengan proses pemisahan yang memisahkan lemak susu dari komponen susu lainnya. 

Persyaratan minimum: 
Kadar lemak susu tidak kurang dari 36%. 

Krim Pasteurisasi 
Definisi : 
Krim pasteurisasi adalah krim yang telah mengalami proses pemanasan dengan metode Holding atau High Temperature Short Time (HTST). Dapat ditambahkan bahan tambahan pangan yang diizinkan. 

Persyaratan minimum: 
o Uji reduktase: warna biru metilen tidak hilang dalam waktu kurang dari 5 jam; 
o Uji fosfatase : kandungan p-nitrofenol tidak lebih dari 10 mg per ml; 
o Dapat mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan. 

Krim “Whipping” atau “Whipped” atau Krim Rendah Lemak yang Disterilkan atau secara UHT 

Whipped Cream 
Definisi : 
Whipped cream adalah produk yang diperoleh dengan proses whipping terhadap krim standar. Produk berisi lemak susu tidak kurang dari 36%. Nama whipped cream tidak boleh digunakan untuk produk selain yang dibuat dengan proses whipping terhadap krim. Dapat ditambahkan gula atau bahan tambahan pangan yang diizinkan, misalnya perisa. 

Persyaratan minimum: 
Kadar lemak susu tidak kurang dari 36%. 

Krim Rendah Lemak 
Definisi : 
Krim rendah lemak adalah krim yang berisi lemak susu 18% hingga 34%. Produk dipasteurisasi atau ultra pasteurisasi. Dapat mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan. 

Persyaratan minimum: 
Kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dan tidak lebih dari 34%. 

Half and Half 
Definisi : 
Half and half adalah produk susu yang terdiri dari campuran susu dan tidak kurang dari 10,5% krim, dengan kadar lemak susu tidak kurang dari 18%. Produk ini dipasteurisasi atau ultra pasteurisasi dan dapat dihomogenisasi, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan yang diizinkan dan gula. 

Persyaratan minimum: 
Kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dan tidak lebih dari 34%. 

Krim “Whipping” (Whipping Cream ) Rendah Lemak 
Definisi : 
Krim “whipping” (whipping cream) rendah lemak adalah produk yang mengandung lemak 30% hingga 36%. Produk dipasteurisasi atau ultra pasteurisasi. Dapat mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan. 

Persyaratan minimum: 
Kadar lemak susu tidak kurang dari 30% dan tidak lebih dari 36%. 

Krim yang Digumpalkan 
Berbagai jenis krim yang diasamkan dan dikentalkan dengan enzim. 

Krim Asam 
Definisi : 
Krim asam adalah produk yang diperoleh dari pengasaman krim yang telah dipasteurisasi, dengan menggunakan bakteri asam laktat dan dikentalkan dengan enzim. 

Bahan lain yang dapat ditambahkan: 

1) Bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk memperbaiki tekstur, mencegah sineresis, memperpanjang umur simpan, sebagai pemanis dan perisa; 

2) Sodium sitrat dengan jumlah yang tidak lebih dari 0,1% dapat ditambahkan sebelum penambahan kultur sebagai prekursor flavor; 

3) Rennet; 

4) Pemanis yang diizinkan; dan 

5) Garam. 

Persyaratan minimum: 
o Kadar lemak susu tidak kurang dari 18%; 
o Jika ditambahkan pemanis nutrisi atau gula atau perisa yang bersifat sebagai bahan pengisi, maka kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dari berat produk setelah dikurangi kadar gula, dan bahan pengisi yang ditambahkan tidak kurang dari 18% atau kadar lemak susu tidak kurang dari 14,4% dari berat produk; 
o Total asam tertitrasi (sebagai asam laktat) tidak kurang dari 0,5%. 

Krim Asam yang Diasamkan 
Definisi : 
Krim asam yang diasamkan adalah produk yang diperoleh dengan mengasamkan krim yang telah dipasteurisasi dengan menggunakan asam yang sesuai dan diizinkan, dengan atau tanpa penggunaan bakteri asam laktat. Jika ditambahkan pemanis nutrisi atau gula atau perisa yang bersifat sebagai bahan pengisi, kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dari berat produk setelah dikurangi kadar gula dan bahan pengisi yang ditambahkan atau kadar lemak susu tidak kurang 14,4% dari berat produk. 

Bahan lain yang dapat ditambahkan: 

1) Bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk memperbaiki tekstur, mencegah sineresis, memperpanjang umur simpan, pemanis dan perisa; 

2) Sodium sitrat dengan jumlah yang tidak lebih dari 0,1% dapat ditambahkan sebelum penambahan kultur sebagai prekursor flavor; 

3) Rennet; 

4) Pemanis yang diizinkan; dan 

5) Garam. 

Persyaratan minimum: 
o Kadar lemak susu tidak kurang dari 18%; 
o Total asam (sebagai asam laktat) tidak kurang dari 0,5%; 
o Jika produk diberi pemanis nutrisi atau gula atau perisa yang bersifat sebagai bahan pengisi maka kadar lemak susu tidak kurang dari 14,4%; 
o Total asam tertitrasi (sebagai asam laktat) tidak kurang dari 0,5%. 

Krim Tiruan 

Krim Tiruan 
Definisi : 
Krim tiruan adalah produk pengganti krim yang merupakan produk emulsi lemak dalam air yang dibuat dari minyak nabati yang dihidrogenasi dengan penambahan bahan tambahan pangan yang diizinkan. Serupa dengan krimer bukan susu pada kategori 01.3.2 tetapi digunakan untuk tujuan lain. 

Persyaratan minimum: 
Kadar lemak tidak kurang dari 36%.
Read More..